Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Hari Ini, Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 8 September 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena Febrie kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan terhadap Febrie dijadwalkan oleh Tim 9 Kejagung. Informasi mengenai agenda tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Menurut keterangan yang beredar, pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Agenda pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dalam beberapa pekan terakhir terus berkembang. Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan tersebut.

Febrie Kembali Dipanggil Kejagung

Pemeriksaan pada Selasa ini bukan kali pertama Febrie dimintai keterangan oleh penyidik. Pada 3 September 2026, Febrie juga diperiksa Kejagung, tetapi saat itu kapasitas pemeriksaannya disebut sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPPU.

Sebelumnya lagi, pada 7 Agustus 2026, Febrie menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara TPPU. Saat itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan dalam dua kapasitas. Febrie juga dicecar lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk dugaan aliran dana dan proses penanganan perkara yang menjadi objek penyidikan.

Berkaitan dengan Perkara Asabri dan Jiwasraya

Salah satu fokus yang kembali menjadi sorotan adalah kaitan perkara Febrie dengan penanganan kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam agenda pemeriksaan terbaru, kuasa hukum Febrie menyebut kliennya akan dimintai keterangan terkait dugaan TPPU yang berhubungan dengan proses penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Perkara ini kemudian berkembang menjadi penyidikan yang tidak hanya melihat dugaan tindak pidana asal, tetapi juga kemungkinan adanya transaksi atau aset yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak swasta dalam rangka mengembangkan penyidikan. Pada 14 Agustus 2026, misalnya, Tim 9 memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta. Sebelumnya, beberapa saksi lain juga telah dimintai keterangan.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu pihak, melainkan terus mengembangkan informasi dari berbagai sumber.

Nama Tan Kian Ikut Muncul dalam Perkembangan Kasus

Perkembangan perkara Febrie juga bersinggungan dengan nama pengusaha Tan Kian. Kejagung sebelumnya memeriksa Tan Kian terkait penyidikan TPPU yang menjerat Febrie. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak lain juga disebut ikut diperiksa.

Pada Selasa, 8 September 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna juga memberikan tanggapan mengenai munculnya nama Febrie dalam dokumen yang disebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.

Anang menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan isi dan konteks informasi yang beredar tersebut. Ia menilai penyebutan nama sejumlah pejabat dalam dokumen yang beredar perlu dilihat berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian terkait pengurusan perkara Asabri. Menurut pihak kuasa hukum, informasi yang menjadi sorotan hanya menyebut pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie.

Karena perkara masih berada dalam proses hukum, berbagai informasi yang muncul tetap perlu dilihat berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan maupun persidangan.

Apa yang Ditunggu dari Pemeriksaan Hari Ini?

Pemeriksaan Febrie pada 8 September 2026 menjadi penting karena penyidik berpeluang menggali lebih jauh keterangan mengenai dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani.

Publik terutama menunggu penjelasan mengenai materi pemeriksaan, dugaan aliran dana, serta hubungan antara perkara yang sedang disidik dengan proses penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Namun, hasil pemeriksaan belum dapat langsung disimpulkan sebagai bukti kesalahan seseorang. Status tersangka dalam proses hukum tetap harus dibuktikan melalui penyidikan, alat bukti, dan pada akhirnya proses persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kejagung sendiri masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang dinilai memiliki informasi relevan.

Dengan demikian, pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *